Contoh Surat Wasiat Harta Warisan Lewat Notaris , Sering kali harta warisan menjadi konflik lingkungan keluarga tanpa adanya surat wasiat sebagai bukti amanat dari seseorang yang telah meninggal dunia. Meski adanya sebuah surat wasiat tidak menjamin tidak terjadinya konflik, Namun hal tersebut dapatlah dijadikan sebagai salah satu surat pernyataan yang berpengaruh untuk menyelesaikan sengketa.
Surat wasiat yaitu surat pernyataan yang dibuat seseorang berupa pesan atau amanat yang ingin dilaksanakan ketika telah meninggal dunia. Surat wasiat sebaiknya dibuatkan dengan segera ketika seseorang yang memiliki harta warisan dalam keadaan sehat terutama setelah mencapai minimal usia 21 tahun atau sudah melalui pernikahan.
Namun dalam masyarakat kita, Masalah wasiat dianggap masih tabu untuk dibicarakan sehingga sering kali menunggu sampai memiliki usia yang dianggap renta dan telah pantas untuk membuat surat wasiat. Padahal yang namanya umur tidak ada yang tahu kecuali Yang Mahakuasa SWT.
Dilihat dari cara pembuatannya, terdapat 2 cara membuat surat wasiat. Yaitu surat yang dibuat dan ditandatangi pemberi wasiat sendiri (di bawah tangan ) dan surat yang dibuat oleh notaris atau di hadapan notaris. Meski keduanya mampu dipergunakan namun cara kedua memiliki tingkatan kekuatan hukum yang lebih tinggi.
Perlu diketahui bahwa sebuah surat wasiat perlu memenuhi beberapa format penulisannya, berikut ini penjelasannya :
1. Terdapat kata Surat Wasiat
Penulis wasiat harus mencantumkan kata "Wasiat" di bab depan lembaran surat
2. Menyebutkan Pemberi dan Penerima Wasiat
Sebuah surat wasiat harus menyebutkan identitas yang terang wacana si pemberi wasiat dan si peserta wasiat. Identitas yang dimaksud dapat berupa identitas yang tercantum dalam KTP.
3. Menyebutkan Obyek Wasiat
Surat wasiat harus menyebutkan hal-hal yang diwasiatkan dengan jelas, Misalnya obyek tanah yang akan diwariskan harus mencantumkan nama pemberi wasiat dalam sertifikat tanah sebagai bukti keterangan kepemilikan si pemberi wasiat. Menyebutkan obyek yang akan diwariskan dengan terang kepada si peserta wasiat, termasuk dalam hal ukuran, warna, ataupun bentuk.
4. Terdapat Saksi-saksi
Pencantuman nama saksi-saksi yang ikut menyaksikan pembuatan surat, Minimal 2 saksi harus membubuhkan tanda tangan dalam surat wasiat
baca juga : Contoh Surat Kuasa yang Benar
Nah, itulah pola surat wasiat harta warisan yang dibuat sendiri dan dititipkan ke notaris, biar dapat menunjukkan manfaat.
Sumber http://contohsuratmu.blogspot.com
Surat wasiat yaitu surat pernyataan yang dibuat seseorang berupa pesan atau amanat yang ingin dilaksanakan ketika telah meninggal dunia. Surat wasiat sebaiknya dibuatkan dengan segera ketika seseorang yang memiliki harta warisan dalam keadaan sehat terutama setelah mencapai minimal usia 21 tahun atau sudah melalui pernikahan.
Namun dalam masyarakat kita, Masalah wasiat dianggap masih tabu untuk dibicarakan sehingga sering kali menunggu sampai memiliki usia yang dianggap renta dan telah pantas untuk membuat surat wasiat. Padahal yang namanya umur tidak ada yang tahu kecuali Yang Mahakuasa SWT.
Dilihat dari cara pembuatannya, terdapat 2 cara membuat surat wasiat. Yaitu surat yang dibuat dan ditandatangi pemberi wasiat sendiri (di bawah tangan ) dan surat yang dibuat oleh notaris atau di hadapan notaris. Meski keduanya mampu dipergunakan namun cara kedua memiliki tingkatan kekuatan hukum yang lebih tinggi.
Format Surat Wasiat
Perlu diketahui bahwa sebuah surat wasiat perlu memenuhi beberapa format penulisannya, berikut ini penjelasannya :
1. Terdapat kata Surat Wasiat
Penulis wasiat harus mencantumkan kata "Wasiat" di bab depan lembaran surat
2. Menyebutkan Pemberi dan Penerima Wasiat
Sebuah surat wasiat harus menyebutkan identitas yang terang wacana si pemberi wasiat dan si peserta wasiat. Identitas yang dimaksud dapat berupa identitas yang tercantum dalam KTP.
3. Menyebutkan Obyek Wasiat
Surat wasiat harus menyebutkan hal-hal yang diwasiatkan dengan jelas, Misalnya obyek tanah yang akan diwariskan harus mencantumkan nama pemberi wasiat dalam sertifikat tanah sebagai bukti keterangan kepemilikan si pemberi wasiat. Menyebutkan obyek yang akan diwariskan dengan terang kepada si peserta wasiat, termasuk dalam hal ukuran, warna, ataupun bentuk.
4. Terdapat Saksi-saksi
Pencantuman nama saksi-saksi yang ikut menyaksikan pembuatan surat, Minimal 2 saksi harus membubuhkan tanda tangan dalam surat wasiat
baca juga : Contoh Surat Kuasa yang Benar
Contoh Surat Wasiat
SURAT WASIAT
Saya yang bertanda tangan di bawah ini pada hari 15 Maret 2015 bertempat di Brebes adalah,
Nama : Marsudi Tempat / Tanggal Lahir : Brebes / 10 Maret 1972
Alamat : Jln. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 33 Rt. 03 Rw. 01 Brebes
No. KTP : 012345678910
Dengan ini menunjukan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa, Saya yaitu Pemilik yang sah atas obyek kekayaan berikut :
a. Sebidang Tanah Hak Milik dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor (xxx) atas nama Marsudi yang terletak di jalan ..................................... ( sebut dengan lengkap )
b. Sebuah rumah yang terletak di ---------------- dengan no Sertifikat (xxxxxxxxxxxxxxxx)
c. Sebuah kendaraan roda empat dengan Merk ... Tipe / Warna ...... /........... No. BPKB .......................... , No. STNK ..................................
d. Sebuah kendaraan roda dua dengan Merk ..... Warna ..... No. BPKB........ No. STNK.....
2. Bahwa, harta kekayaan sebagaimana yang tersebut dalam angka 1 di atas, pada ketika ini tidak sedang terlibat dalam sengketa hukum apapun
3. Bahwa, harta kekayaan sebagaimana yang tersebut dalam angka 1 di atas, tidak sedang dijadikan jaminan jenis hutang apapun.
4. Bahwa, harta kekayaan sebagaimana yang tersebut dalam angka 1 di atas, dimaksudkan untuk dihibahkan sebagai wasiat saya kepada nama-nama beserta bagiannya masing-masing yang saya cantumkan di bawah ini :
- Fauzi Mardian, anak pertama (kandung), bagiannya (sebutkan jenis atau ukuran ): ....
- Ahmadi Mardian, anak kedua (kandung), bagiannya (sebutkan jenis atau ukuran ): ....
- Sutijah Mardiani, anak ketiga (kandung), bagiannya (sebutkan jenis atau ukuran ): ....
dan sebagai pelaksana surat wasiat ini, Saya menunjuk Fauzi Mardian, anak pertama (kandung) saya. Kepadanya saya berikan hak untuk memegang dan mengurus seluruh harta peninggalan saya yang tercantum di atas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Untuk melakukan surat ini, saya menitipkan surat wasiat ini kepada notaris Martha Sunjaya, S.H., Notaris di Brebes, kepadanya saya telah meminta dibuatkan sertifikat penitipan atas surat wasiat ini.
Demikianlah surat wasiat ini saya buat, dengan disaksikan oleh saksi-saksi di bawah ini :
1. Bambang Sumantyo ( Kepala Lurah ) ( tanda tangan )
2. Suroso ( Ketua RT 001 / Rw 03 ) ( tanda tangan )
3. Murtopo, S.H ( Pegawai Notaris ) ( tanda tangan )
Yang berwasiat Notaris
Materai Rp. 6000-,
Marsudi Martha Sunjaya, S.H.,
Nah, itulah pola surat wasiat harta warisan yang dibuat sendiri dan dititipkan ke notaris, biar dapat menunjukkan manfaat.

0 komentar:
Posting Komentar